Cara Daftar Label Merk Secara Online Dan Syarat-Syarat Penting Yang Harus Dipenuhi

Cara daftar label merk secara online – Dalam usaha bisnis baik online maupun offline, pendaftaran merk dagang sangat penting dilakukan. Yang mana merk ini menjadi identitas dari usaha yang Anda kelola. Ketika merk dapat meraih pencapaian tertentu, berarti image produk dan bisnis Anda akan lebih meningkat. Selain itu, di mata publik merk Anda bisa lebih dikenal.

Tanpa adanya label pada merk yang dipatenkan, orang lain bisa saja dengan mudah menggunakannya. Salah satu contohnya yaitu kasus Ruben Onsu dan Benny Sujono yang memperebutkan merk dagang ‘Bensu’. Karena Benny Sujono terbukti sudah mendaftarkan merk dagangnya terlebih dahulu ke Kemenkumham, akhirnya Ruben Onsu harus kehilangan hak menggunakan nama ‘Bensu’ pada merk bisnisnya.

Dari kasus tersebut, sangat jelas bukan kalau pendaftaran merk bisnis ini sangat penting untuk kemajuan dan kelancaran usaha Anda? Memangnya apa saja manfaat pendaftaran merk dagang atau merk bisnis ini? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut!

Apa Saja Manfaat Mempatenkan Label Merk Secara Online?

Ketika pelaku bisnis masih malas mematenkan merknya, orang lain yang memakai merk sama tidak akan bisa dituntut secara hukum. Anda tentu tidak ingin hal ini terjadi kan? Apalagi jika label merk yang Anda miliki ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar label untuk merk secara online, berikut ini beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan!

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Manfaat paling utama, dengan mematenkannya merk Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang valid sehingga bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari jika ada orang lain yang memakainya. Dengan kata lain, perlindungan ini bisa dijadikan senjata untuk melindungi orisinilitas perusahaan Anda. Anda bisa lebih leluasa untuk menuntut orang yang menjiplak label merk tersebut untuk keuntungan pribadi.

2. Terhindar Dari Resiko Plagiarisme

Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 menjamin perlindungan hak cipta Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merk yang diyakini membingungkan konsumen. Sehingga dengan adanya merk yang paten, Anda tidak perlu takut adanya tindakan plagiarisme. Jika merk sudah Anda daftarkan tentu saja sudah ada hak milik sehingga tidak bisa digunakan oleh orang lain. Dengan kata lain tidak bisa dijiplak oleh pihak lainnya.

3. Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan

Merk yang sudah terdaftar dan dipatenkan langsung secara resmi oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bisa meningkatkan nilai branding dan membuatnya lebih berharga. Seperti yang Anda tahu, brand adalah aset perusahaan terbesar yang bisa menentukan kesuksesan suatu bisnis. Pamor brand yang tinggi karena merknya terdaftar resmi bisa membangkitkan kembali perusahaan yang krisis.

4. Memudahkan Membuka Bisnis Untuk Waralaba

Merk yang mempunyai perlindungan hukum dan sudah diakui secara resmi oleh pemerintah berarti merk tersebut memiliki nilai eksklusif. Keuntungan ini bisa Anda manfaatkan untuk perusahaan dalam membuka peluang waralaba atas merknya sendiri. Pengembangan usaha juga akan lebih gampang untuk dilakukan. Jika sudah didaftarkan dan dipatenkan maka label merk bisnis yang dijalankan lebih resmi. Nantinya hal ini membuat lebih mudah meningkatkan usaha lainnya.

5. Menjadikan Image Perusahaan Dan Kepercayaan Di Mata Konsumen

Dengan mempatenkan merk sebelum bisnis launching bisa menjadikan image perusahaan Anda mendapat kepercayaan di mata konsumen. Ketika konsumen sudah melimpahkan kepercayaannya, tentu hal ini sangat menunjang keberlangsungan bisnis yang Anda jalani. Peningkatkan bisnis akan lebih pesat sehingga akan meningkatkan peluang keuntungan juga nantinya. Perkembangan bisnis memang dimulai dari hal hal seperti ini.

Cara Daftar Label Merk Secara Online Melalui Website Resmi

Untuk Anda yang tertarik mendaftarkan merk bisnis kini tidak perlu repot lagi bolak balik ke kantor Kemenkumham. Biayanya bahkan lebih mudah karena Anda bisa melakukan cara daftar label merk secara online di halaman website resminya. Cukup dengan mempersiapkan perangkat seperti smartphone, Anda sudah bisa mempatenkan merk lebih mudah. Berikut prosedur lengkapnya!

  • Pertama-tama sebaiknya Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu di halaman website resmi DJKI yaitu http://dgip.go.id/ untuk melihat apakah merk Anda sudah dimiliki oleh pihak lain atau belum. Jika terbukti sama, otomatis pengajuan Anda akan langsung ditolak.
  • Beberapa perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan merk secara online yaitu :
  1. Kartu identitas diri pemohon (KTP atau paspor)
  2. Contoh label merk dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
  3. Surat kuasa (opsional)
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan. Surat ini menjelaskan bahwa Anda memiliki hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas merk dagang
  5. Daftar produk atau jasa yang diberi merk
  • Silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu di website resmi Direktorat Jenderal
  • Selanjutnya klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Lakukan pemesanan kode biling dengan melengkapi kolom data yang terdiri dari tipe, jenis dan pilihan kelas
  • Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai tagihan yang telah tercantum di aplikasi SIMPAK
  • Lengkapi semua formulir yang sudah disediakan dengan data yang valid
  • Unggah data dukung yang diperlukan seperti label merk, tanda tangan pemohon dan surat keterangan UMK. Surat keterangan UMK ini dilampirkan jika pemohon merupakan usaha mikro
  • Jika semua data yang dimasukkan sudah benar, selanjutnya klik selesai dan secara otomatis permohonan akan diterima
  • Selanjutnya nanti pihak DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan yang sudah diajukan dalam waktu 15 hari
  • Apabila syaratnya sudah lengkap dan terpenuhi maka hasilnya akan langsung diumumkan dalam waktu kurang lebih 2 bulan
  • Selama masa pengumuman dalam waktu 2 bulan, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merk dagang yang digunakan. Anda juga bisa mengajukan sanggahan atas keberatan pihak yang terkait
  • Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja. Apabila disetujui maka akan didaftarkan langsung untuk kemudian mendapatkan sertifikat resmi

Pendaftaran merk secara pasti menjadi salah satu bagian yang benar ben-benar penting dilakukan. Hal ini perlu jika memang Anda serius untuk mendirikan sebuah bisnis dan memiliki rencana panjang di masa depan. Jika merk sudah legal dan terdaftar tentu bisa mengajukan hak paten sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Hindari membuat label merk yang sekiranya sama dengan orang lain. Jika terjadi tentu saja hal ini akan terjadi kerugian di kemudian hari. Maka dari itu perlu berbagai pertimbangan dalam hal untuk membuat merk.

Jika Anda ingin bisnis yang dikelola lebih sukses dan panjang umur, maka pendaftaran dan pematenan merk ini menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Agar lebih efektif, pastikan pendaftaran merk ini dijadikan langkah awal sebelum Anda memulai suatu bisnis. Cara daftar label merk secara online sangat mudah dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk pelaku bisnis tidak mendaftarkan merknya.