Mendirikan Perusahaan dan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Merk Sendiri
Air adalah sumber kehidupan penting bagi mahluk hidup, termasuk manusia. Air merupakan zat yang sangat penting bagi tubuh manusia. Sekitar 50-70% tubuh manusia terdiri dari air, termasuk kulit, jaringan tubuh, sel-sel dan seluruh organ.
Kebutuhan manusia akan air di dalam tubuhnya, membuat seluruh manusia tergantung terhadap air minum yang bersih dan aman untuk di konsumsi.
Mendirikan Perusahaan dan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Merk Sendiri
Sementara, Air minum dalam kemasan (AMDK) adalah air baku yang telah diproses, dikemas, dan aman untuk dikonsumsi, air minum dalam bentuk kemasan mencakup air mineral, air demineral, air beroksigen dan air alkali (pH tinggi).
Ada empat jenis air minum dalam bentuk kemasan yang umum beredar di Indonesia
Di indonesis sendiri, berbagai jenis air minum dalam bentuk kemasan yang beredar di pasaran cukup beragam, baik dari sumbernya, maupun cara pengolahannya. Jenis air minum dalam bentuk kemasan tersebut antara lain:
- Air mineral merupakan air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa penambahan mineral dalam prosesnya.
- Air demineral adalah air yang tidak mengandung mineral. Kandungan mineralnya dihilangkan saat proses pengolahannya. Diproses dengan cara destilasi, reverse osmosis, atau deionisasi.
- Air beroksigen dapat berupa air mineral atau air demineral, yang pada prosesnya ditambahkan oksigen dalam jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
- Air pH Tinggi atau umum disebut dengan air alkali merupakan air minum dalam bentuk kemasan yang diproses secara elektrolisis maupun ionisasi, memiliki ph dengan kisaran pH 8.5-9.97
Proses Produksi sebuah Pabrik Air Minum Dalam Kemasan
Untuk mendirikan sebuah pabrik Air Minum Dalam Kemasan dengan merk anda sendiri, setidaknya berikut ini adalah proses produksinya:
- Pengambilan dan penyimpanan air baku : proses penyedotan / pengambilan air baku dari sumber mata air yang secara alami, baik air yang keluar dari tahan maupun yang menggunakan pompa atau bisa juga yang berasal dari sumber air PDAM.
- Penyaringan / Filterasi dan Sterilisasi pengolahan air minum dalam bentuk kemasan : proses filterasi menghasilkan air yang beragam kualitas hasilnya. Proses filterasi ini memiliki beragam teknologi yang dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengisian dan pengemasan air minum dalam bentuk kemasan : mesin pendukung untuk mengisi air kedalam kemasan yang diinginkan. Sangat penting untuk tetap mempertahankan kualitas air minum yang telah diproses tetap pada kondisi terbaiknya.
- Penyimpanan dan distribusi : diperlukan tempat dan ruang yang cukup serta layak untuk mencegah kerusakan air minum dalam bentuk kemasan yang siap di distribusikan.
Pada dasarnya Air Minum Dalam bentuk Kemasan (AMDK) diproses melalui 4 tahap yaitu : penyaringan, desinfeksi, pengisian dan penyipanan serta distribusi.
Beberapa hal berikut wajib anda perhatikan saat mendirikan Perusahaan dan PabrikĀ Air minum Kemasan
- Bahan Baku. Bahan baku utama yang digunakan adalah air yang diambil dari sumber yang terjamin kualitasnya.
- Mesin dan Peralatan. Mesin dan peralatan yang digunakan perusahaan untuk memproduksi AMDK
- Fasilitas Laboratorium. Untuk menguji AMDK, sebuah perusahaan harus memiliki laboratorium pengawasan mutu.
- Proses Produksi. Urutan proses produksi AMDK adalah sebagai berikut :
- Penampungan air baku dan syarat bak penampung.
- Penyaringan dilakukan secara bertahap yang terdiri dari : Prefiltrasi, penyaringan dengan karbon aktif, penyaringan dengan mikrofilter.
- Pencucian kemasan. Terbagi menjadi dua, yaitu kemasan sekali pakai yang tidak harus dicuci, tetapi jika ingin dlakukan, maka harus dilakukan secara saniter. Dan yang kedua adalah kemasan pakai ulang yang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol.
- Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
- Tutup kemasan. Tutup kemasan harus hygienis.
- Pengisian, penutupan dan pengepakan.
- Bahan Kemasan dan Persyaratannya.
- Bahan Kemasan AMDK dapat dibuat dari kaca, Poli Etilen (PE), Poli Propilen (PP), Poli Etilen Tereftalat (PET), Poli Vinil Khlorida (PVC), atau Poli Karbonat (PC).
- Persyaratan Kemasan AMDK pakai ulang dari bahan plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut : memenuhi syarat tara pangan (food grade), Ketebalan minimal 0,5 milimeter, Tahan suhu minimal 600 C, dengan waktu kontak minimal 15 detik, Tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
- Pengendalian dan Pengujian mutu, dilakukan dengan cara mengambil 2 (dua) sampel pada saat pembotolan dimana 1 (satu) sampel diuji pada saat itu dan 1 (satu) sampel lainnya diuji pada hari keenam. Adapun parameter yang harus diuji minimal adalah : Keadaan air seperti baud an warna, pH, kekeruhan, hingga Cemaran mikroba seperti angka lempeng total, dan bakteri bentuk coli.
Syarat mendirikan Pabrik Air minum kemasan
Air minum dalam bentuk kemasan harus memenuhi syarat-syarat standar kualitas air sebelum dapat dipasarkan kepada masyarakat. Syarat tersebut berupa standar fisik, kimia dan mikrobiologi.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, sebuah pabrik AMDK wajib memiliki sertifikat SNI dan memberikan label / cap SNI tersebut pada setiap kemasan AMDK yang diproduksi. Sertifikat SNI dapat diperoleh dari departemen perindustrian dan BPOM diperoleh melalui departemen kesehatan.
Dan peraturan tambahan yang berlaku sejak bulan November 2001 yang mewajibkan perusahaan industry AMDK untuk memperoleh sertifikat halal dan memberikan label / cap halal di setiap produk AMDK.
Sementara untuk legalitas mendirikan pabrik air minum dalam bentuk kemasan lainnya adalah seperti:
- Sertifikat merk produk (patent merk) dengan pengajuan para dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dengan kualifikasi untuk air minum kelas 32
- SIPA (surat Ijin pengambilan Air atau IPATEK milik sendiri atau dari supplier air gunung dari pihak ketiga
- Hasil uji coba laboratorium yang mengacu pada PERMENKES No. 429/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum
- TDP (tanda daftar perusahaan), berfungsi sebagai bukti bahwa usaha anda sudah melakukan pendaftaran dan juga telah melakukan kewajibannya
- IUI (ijin usaha industry) atau TDI (tanda Daftar industry) terlampir IMB bangunan, IMB rumah inggal tidak bisa untuk pengajuan IUI/TDI
- SIUP (Surat Ijin Perdagangan Perusahaan), fungsi sebagai alat bukti yang sah dari usaha perdagangan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Merupakan identitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum anda mendirikan perusahaan dan pabrik AMDK dengan merk anda sendiri. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, anda bisa meningkatkan persentase keberhasilan dan menghindarkan anda dari resiko kerugian yang ada.
Pastikan produk air minum kemasan yang anda produksi sudah melewati standar mutu dan izin dari BPOM dan SNI serta bersertifikat halal sehingga aman untuk dikonsumsi dan layak untuk dipasarkan dan tentunya memiliki ijin yang lengap dan resmi.
Nah, itulah berbagai informasi mengenai pabrik air minum dalam kemasan yang bermanfaat dan harus anda pahami sebelum mendirikan perusahan air minum kemasan merk anda sendiri